Pengolahan Limbah B3 Sektor Pertambangan
Aturan yang mengatur limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) saat ini dinilai kurang pas untuk sektor pertambangan karena tidak memerinci apa saja kategori sisa hasil kegiatan dan usaha berdasarkan kandungan kimia, bahan baku dan pemrosesannya.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM mengatakan rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait limbah B3 saat ini masih kurang pas untuk diimplementasikan.
Pasalnya, aturan tersebut langsung menyebut fly ash dan bottom ash hasil pembakaran batu bara sebagai limbah B3.
Harusnya ada kriterianya yang masuk dalam limbah B3 itu misalnya kandungan air raksanya berapa dan celeniumnya berapa. Kalau menurut hasil analisis laboratorium memenuhi kriteria itu beracun, baru disebut limbah B3.
Komentar
Posting Komentar